Lahan Diduduki, Asiatic Persada Lapor ke Komnas HAM
Rabu, 28 November 2012 – 17:34 WIB
Menurutnya, terkait sengketa lahan seluas 1.029 hektare antara Suku Anak Dalam yang bermukim di Dusun Lama Pinang Tinggi Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dengan PT AP sudah diselesaikan melalui jalur mediasi. Minggu lalu, mediasi yang sudah masuk pada tahap putaran keempat dan sesi kedua ini dilakukan di Jambi oleh tim gabungan yang terdiri dari Bank Dunia, Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi dan BPN.
“Orang-orang ini pintar, mereka mengaku warga SAD, sehingga dapat simpati. Padahal bukan, justru dengan orang-orang SAD, kita bisa bicara dan mediasi dengan baik-baik. Tapi oknum SAD ini justru merebut tanah dan bertindak kriminal,” kata Syafe’i.
Agus Mulyana, mediator dari perwakilan Bank Dunia di Jambi mengatakan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan antara SAD dan PT AP, kedua belah pihak melakukan acara mediasi yang bisa memberikan solusi bagi kedua pihak dalam menyelesaikan masalah.