Lahan Diduduki, Asiatic Persada Lapor ke Komnas HAM
Rabu, 28 November 2012 – 17:34 WIB
Kemudian yang menjadi masalah saat ini adalah lahan seluas 600 Ha yang sudah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT AP kepada masyarakat, namun yang menerima uang penggantian tersebut bukanlah pemilik resminya.
“Dalam mediasi ini, untuk lahan seluas 600 Ha tersebut masih terus diupayakan mencari jalan terbaik, namun sebagai pihak mediator tidak bisa menahan keduanya untuk melaporkan kasus itu kejalur hukum. Karena dari PT AP sudah mengeluarkan ganti rugi, namun pihak Pinang Tinggi mengaku yang menerima bukan warganya karenanya perlu dilakukan upaya lebih lanjut agar jelas," kata Agus Mulyana.
Menurut Syafei, pihaknya sudah bisa menerima beberapa skema dari mediasi, diantaranya lahan 258 hektare tersebut diserahkan kepada warga namun buah sawitnya dikelola bersama dengan sistem PT AP menyewa lahan dari warga.(esy/jpnn)