Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Bakal Lapor ke Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Para petani di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berencana mengadukan permasalahan ganti rugi atas lahan mereka kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, lahan sawah itu dikuasai pengembang tanpa proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi yang sah oleh pengembang kawasan Jakarta Garden City (JGC) sehingga dinilai melanggar hukum.
Menurut Sutiman Bin Ayub, salah satu petani, dirinya bersama dengan beberapa rekan-rekannya telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pihak-pihak yang digugat antara lain, PT Modernland Realty Limited Tbk (tergugat I), PT Modern Griyareksa (tergugat II), dan PT Mitra Sindo Makmur (tergugat III), PT Himalaya Sejahtera Abadi (tergugat IV) dan gubernur DKI Jakarta (tergugat V).
“Tindakan tergugat I, II, III, IV melakukan perbuatan memasuki dan menguasai begitu saja tanah garapan objek gugatan tanpa persetujuan para penggugat selaku pemegang hak garapan dan Bezitter yang teritikad baik, merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggungat,” kata dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum petani Marthen mengatakan, tindakan tergugat V yang mencabut hak garap para penggugat tanpa persetujuan adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Ditambah, tergugat juga memberikan perizinan dan hak kepada tergugat I, II, III untuk sertifikasi dan membangun perumahan serta gedung komersial di atas lokasi tanah sengketa tersebut.
Penerbitan sertifikat yang saat ini dipegang oleh pengembang juga dipertanyakan, karena menurut Marthen tidak terbit sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menambahkan, pihak petani juga akan tetap mempersoalkan masalah terbitnya sertifikat ini.