Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Bakal Lapor ke Presiden
Pengambilalihan tanah sawah garapan milik Sutiman cs yang dilakukan tergugat V disusul pengambilalihan dan pembuatan perumahan mewah Lake Township PT Mitra Sindo Makmur dan PT Modernland Realty Tbk Group merupakan perbuatan main hakim sendiri sebagaimana dimaksudkan jurisprudensi MA tanggal 11 Juni 1958 No 279K/Sip/1957.
"Penyerahan lahan inventarisasi aset Pemda DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, karena pengalihan atau penyerahan aset pemda tersebut tanpa melalui prosedur dan persyaratan antara lain tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan,” tegas Marthen.
Penyerahan lahan itu memperkaya PT Mitra Sindo Makmur berupa nilai ekonomis Rp 400 miliar dari tanah hasil galian untuk dijadikan timbunan sawah seluas 40 hektare di sekitarnya.
Selain itu diduga juga memperkaya PT Mitra Sindo Makmur sebesar Rp 625 miliar dari harga tanah aset pemda.
Kemudian merugikan Pemprov DKI Jakarta dari tuntutan pembayaran ganti rugi dari Sutiman cs selaku pemilik sawah, memperkaya investor lainnya yang bergabung dengan PT Mitra Sindo Makmur dalam pembangunan perumahan mewah Lake Township.
"Serta merugikan keuangan negara jika pembangunan dilakukan dengan fasilitas pinjaman dari bank pemerintah," pungkas dia. (tan/jpnn)