Lahan Pertanian Diprediksi Punah Tahun 2020
Senin, 01 Februari 2016 – 05:09 WIB
Etty pun menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap payung hukum itu bersama DPRD. Kajian itu kata dia dilakukan untuk membuat peraturan daerah dalam melindungi lahan pertanian. Distankan juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian untuk membantu menyelesaikan hilangnya lahan produktif oleh laju pembangunan.
”Lahan yang bisa dilindungi, dan yang bisa dijadikan lahan LP2B itu persyaratan harus ada hamparan 25 Hektar. Disitu sulitnya dilapangan tidak bisa memenuhi. Kebijakan Pemerintah Depok kan di tata ruang hanya untuk ruang terbuka hijau,” pungkasnya. (cok/dil/jpnn)