Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
Minggu, 09 Juli 2017 – 01:28 WIB
“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)