Lamar CPNS Harus Kantongi Sertifikat Profesi
Sabtu, 07 Januari 2012 – 00:53 WIB
Kompetensi profesi, pengujiannya juga dilakukan di BKN. Hanya saja setelah melewati tahapan pengujian kompetensi dasar.
"Dengan memliki dua sertifikat kompetensi itu, seorang pelamar kapan saja bisa mengikuti seleksi CPNS di instansi yang membutuhkan SDM," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Diwajibkannya CPNS memiliki kompetensi dasar dan profesi ini, lantaran pola rekrutmen yang akan didasarkan pada lowongan jabatan. "Jadi bukan atas dasar kuota serta formasi. Kalau suatu instansi butuh jabatan tenaga guru matematika, maka yang dibuka lowongan untuk guru matematika saja. Lainnya yang bukan guru matematika tidak bisa melamar karena tidak ada jabatan buat yang bersangkutan," tandasnya.