Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:01 WIB
Sesuai dengan Memoramdum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246.
Dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya. (imr)