Lambat Cairkan BOS, Mendiknas Kembali Surati Daerah
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan kembali bupati/walikota agar segera mempercepat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mendesak dengan mengirimkan surat edara kepada 373 dari 497 kabupaten/kota di Indonesia yang belum mencairkan. Hal itu disampaikan Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional , Suyanto. Menurutnya, surat edaaran tersebut dikirimkan pada hari Rabu (9/3). “Dikirimnya surat edaran itu, adalah suatu bentuk desakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdiknas agar pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah di daerahnya,” ungkap Suyanto kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/3).
Adapun isi dari surat edaran tersebut terdiri dari lima poin. Pertama, penyaluran dana BOS triwulan I di wilayah penerima surat edaran sudah sangat terlambat sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP di wilayah setempat.
Kedua, pemerintah daerah diminta untuk segera memproses pencairan dana BOS triwulan I sebelum tanggal 15 Maret 2011 karena sekolah sangat membutuhkan dana BOS untuk operasional sekolah dan persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas).
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan kembali bupati/walikota agar segera mempercepat pencairan dana Bantuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
Jumat, 17 Mei 2024 – 11:00 WIB - Pendidikan
Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:11 WIB - Pendidikan
Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:01 WIB - Pendidikan
Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Kriminal
Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:11 WIB - Politik
Kiai dan Ulama di Kota Bogor Dukung Dedie A Rachim di Pilwalkot 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:45 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Komang Ayu Takluk dari Unggulan Pertama
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:39 WIB