Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bang Saleh Tak Menyalahkan Jokowi, Tetapi...
Selasa, 02 Maret 2021 – 18:43 WIB
Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: