Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Tragedi PriokKamis, 13 Mei 2010 – 10:31 WIB
Menurut Nurcholis, peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM. Pelanggarannya ada beberapa jenis. Pertama, pelanggaran hak untuk hidup. Kedua, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Ketiga, hak atas rasa aman. Keempat, melanggar hak milik, melanggar hak anak, hak atas kesehatan dan hak atas informasi.
"Rekomendasi Komnas HAM ini telah mengikuti aturan UU. Jadi, kalau tidak dilaksanakan, berarti orang-orang dalam rekomendasi itu, ada gubernur, wakil gubernur, walikota Jakarta Utara dan wakil walikota Jakarta Utara masih terus bermasalah," tegas Nurcholis.