Langgar KITAS, 30 WNA Digelandang Petugas Imigrasi
Adapun WNA yang tak bisa membuktikan keabsahan izin tinggalnya, maka paspor milik WNA tersebut akan ditahan. Kendati bisa dibebaskan, mereka akan dipanggil kembali oleh pihak imigrasi untuk memproses ulang kelengkapan dokumennya.
"Makanya kami periksa intensif satu per satu. Karena untuk tentukan pelanggaran apa yang dilakukan, tentu prosesnya tidak singkat. Kami juga harus kroscek data yang tersimpan," pungkasnya.
Merasa tidak bersalah, tak sedikit WNA yang terlihat gusar dan memprotes adanya penyidakan mendadak tersebut. Seperti halnya Anne (32), WNA asal Irlandia ini sempat memperdebatkan status izin tinggalnya di ibukota. Malam itu, Anne beralasan, ia hanya sekedar bertamu ke apartemen kerabatnya yang digeledah.
Sementara, KITAS perempuan berambut pirang itu sendiri semestinya berada di Jakarta Pusat. Meski digelandang petugas imigrasi, Anne bersikukuh, dirinya memiliki dokumen lengkap untuk tetap tinggal di Jakarta. (asp/indopos)