Langgar KITAS, 30 WNA Digelandang Petugas Imigrasi
jpnn.com - JAKARTA – Mensinyalir banyak turis asing yang melanggar KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di unit Apartemen Mediterania Gardenia, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sedikitnya 30 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam razia yang digelar Jumat (14/11) malam sekitar pukul 20.30 itu. Sebanyak 70 petugas imigrasi diturunkan untuk memeriksa dokumen puluhan WNA yang berlangsung hingga Sabtu (15/11) pagi dini hari.
Seluruh WNA diperiksa secara intensif terkait kelengkapan status paspor dan izin tinggal di Indonesia. Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Jakarta Barat Ruhiyat M. Tholib menegaskan, gelaran razia tersebut bagian dari upaya dalam mengawasi WNA yang "overstay" atau berada di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Termasuk juga pemeriksaan pemakaian visa. Sebab, banyak juga diantara mereka yang memiliki visa kunjungan, tapi malah bekerja di Indonesia. Tapi, hasil pemeriksaan malam ini menyasar ke penyalahgunaan izin tinggal atau "overstay"," jelas Ruhiyat kepada wartawan.
Lebih lanjut dia memaparkan, pelanggaran lain yang banyak ditemukan dari puluhan WNA yang terjaring ialah persoalan pemakaian Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). "Misalnya saja WNA tersebut memiliki KITAS yang seharusnya berdomisili di wilayah Jakarta Pusat, namun dia menyalahi aturan dengan tinggal di wilayah Jakarta Barat," katanya.
Ruhiyat menambahkan, dalam beberapa pelanggaran, pihaknya juga menemukan WNA yang disinyalir tengah mencari suaka perlindungan lantaran negara asalnya tengah bermasalah atau terlibat peperangan. Saat ini pihaknya tengah mengecek status WNA tersebut ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Sesuai aturan, lanjut dia, pencari suaka ini tidak bisa melenggang bebas mencari lokasi hunian, melainkan harus tinggal di lokasi rujukan atau penampungan dari UNHCR. Terhadap 30 WNA yang dibawa ke kantor imigrasi, kata dia, nantinya akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Apabila ditemukan WNA yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, mereka terpaksa dideportasi ke negara asal. Sedangkan bagi WNA yang melanggar izin tinggal kurang dari kurun waktu tersebut atau melanggar aturan lainnya, pihak imigrasi tetap menjatuhkan denda seturut undang-undang yang berlaku.