Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
"Aturannya jelas. Jadi zero tolerance (tidak ada toleransi, Red) untuk meminimalkan konflik kepentingan," kata Febri di Jakarta, Minggu (17/5). Dia mengatakan, banyak sinyalemen yang menunjukkan Antasari melakukan pelanggaran kode etik.
Febri lantas menyebutkan, Antasari yang mengaku bertemu dengan Nasrudin dalam kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang disebut sebagai pelapor. Kemudian, informasi pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha di Batam. "Jadi persoalan-persoalan itu yang mengindikasikan ada pelanggaran kode etik," katanya. Ancaman hukuman untuk Antasari karena pelanggaran kode etik adalah lima tahun penjara berdasarkan pasal 65 UU KPK.