Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kerja dari Deputi Pengawasan Internal yang menggali informasi dugaan pelanggaran etik Antasari. "Komite etik itu menungu hasil laporan PI (pengawasan internal)," kata Bibit.
M. Jasin, wakil ketua KPK lainnya menambahkan, saat ini proses masih berjalan. Namun dia tidak menyebutkan target waktu dalam menyelesaikan permasalahan itu. "Pokoknya kami bekerja secara profesional. Itu artinya secepatnya," tegas Jasin.
Di tempat terpisah, pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir sangat yakin kliennya lolos dari jeratan penyidik dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Bahkan, alumni Fakultas Hukum UII itu optimistis polisi akan segera menahan tersangka baru. "Kami yakin, otak yang sesungguhnya akan segera terungkap," katra Ari kemarin.