Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus batal demi hukum. "Kalau ada pihak Jaksa selaku eksekutor Putusan Pengadilan melaksanakan Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut maka eksekutor bisa dituntut dengan Pasal 333 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), sedangkan Jaksa Agung bisa dituntut dengan Pasal 55 KUHP," tegas Yusril Ihza Mahendra, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/5).
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan setiap surat putusan pemidanaan memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
"Jadi, jika seorang terdakwa diadili dan diputus bersalah dan djatuhi hukuman penjara, kalau terdakwa tidak ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan. Kalau terdakwa sedang ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Yusril.
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
-
Rakernas V Pdip Undang Pimpinan Parpol Pendukung Ganjar - Mahfud
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
Minggu, 26 Mei 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
Sabtu, 25 Mei 2024 – 23:25 WIB - Humaniora
Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:07 WIB - Hukum
Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Malaysia Masters 2024: Rinov/Pitha Tumpuan Indonesia, Ditunggu Pengantin Baru
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:18 WIB - Sepak Bola
Piala FA: Tekuk City 2-1, MU Juara
Minggu, 26 Mei 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
Minggu, 26 Mei 2024 – 00:01 WIB - Jateng Terkini
Misteri Pembunuhan PNS Kota Semarang, 2 Tahun Kepala Korban Belum Ditemukan, Bagaimana Kata Polisi?
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:00 WIB - Mobil
Hyundai Indonesia Bakal Ungkap Harga Kona Electric, Sebegini Kisaran Harganya, Wow
Minggu, 26 Mei 2024 – 00:19 WIB