Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
Lebih lanjut, Yusril mengutip Pasal 197 ayat (2) menyatakan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k tersebut 'mengakibatkan putusan batal demi hukum'.
"Putusan pengadilan dikatakan batal demi hukum (venrechtswege nietig atau ab initio legally null and void) artinya putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum," tuturnya.
Selain itu Yusril juga mengungkap putusan Mahkamah Agung nomor 169 K/Pid/1988, 17 Maret 1988 yang menegaskan 'Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan status terdakwa sebagaimana diatur Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.'