Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Perda, Pembangunan di Kawasan Yung Sen Disetop

Senin, 18 Desember 2017 – 23:15 WIB
Langgar Perda, Pembangunan di Kawasan Yung Sen Disetop - JPNN.COM
Tim gabungan menghentikan kegiatan di salah satu pergudangan di kawasan Yung Sen. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Tim gabungan dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan kegiatan di sejumlah bangunan di kawasan Yung Sen, Desa Laksana, Pakuhaji, lantaran melanggar peraturan daerah tentang bangunan gedung.

“Bangunan Ini Disetop, Melanggar Perda (Kabupaten Tangerang) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” bunyi tulisan di papan yang dipasang petugas dari Satpol PP Kecamatan Pakuhaji.

Dalam penertiban yang digelar akhir pekan kemarin itu, Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat dan Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno ikut terjun langsung ke lapangan.

“Ada kegiatan pembangunan di dalam kawasan pergudangan, begitu kami cek tidak ada izinnya, jadi kami setop,” ujar Ujat, Senin (18/12).

Selain pergudangan yang sedang dibangun, aparat menduga banyak bangunan tanpa IMB yang sudah berdiri dan beroperasi di Kawasan Yun Sen.

Karena itu Ujat meminta para pengusaha di pergudangan Yun Sen taat pada peraturan. Sementara mengenai banyaknya bangunan yang berdiri dan memanfaatkan lahan negara di bantaran Sungai Turi, pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam. “Untuk lebih pastinya, ada izin tidaknya akan kami dalami,” tutur Ujat.

Sedangkan untuk antisipasi kebakaran gudang seperti halnya insiden kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan sidak di wilayah pergudangan di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Hal itu dilakukan karena di kawasan tersebut banyak terdapat pabrik kembang api dan petasan. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A pada DPMPTSP, Agus Supriatna mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan perihal pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.

Aparat juga melakukan sidak di pergudangan Pakuhaji, mengantisipasi kebakaran gudang seperti yang pernah terjadi di gudang petasan Kosambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close