Langkah Firli Gunakan Dokumen dari KPK Dinilai Tak Langgar Aturan
Senin, 18 Desember 2023 – 21:20 WIB
“Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan,” katanya.
Di sisi lain Prof Suparji mengatakan dokumen dimaksud telah dinilai oleh hakim praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.
"Dengan demikian tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB,” kata Prof Suparji. (gir/jpnn)