Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
“Bukan ada orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan hanya untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini juga tidak pernah melakukan suap, ataupun memberikan uprti atau setoran kepada para penyelenggara negara. Jadi, dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang harus dilihat,” ucap Jamin.
Jamin melanjutkan, perkara tersebut seharusnya murni terkait lingkungan hidup bukan kasus korupsi. Perusahaan-perusahaan yang ditersangkakan oleh Kejagung itu dinilainya hanya menjalankan perintah dan melaksanakan tugas kerja dari PT Timah dan mengakibatkan lingkungannya rusak.
“Mereka tahunya itu wilayah PT Timah dan pekerja penambang itu adalah karyawan ataupun bagian dari perusahaan PT Timah. Jadi, mereka hanya tugas untuk menampung dan juga melakukan smelter. Kalau mengenai transaksional, mengenai harganya, kemahalan dibandingkan dengan yang lain, saya kira itu nggak bisa menjadi dasar kerugian negara. Itu kan kontraktual, kesepakatan. Dan yang dibandingkan juga, kan, beda-beda, enggak apple to apple,” papar Jamin.
“Karena hasil tambang Timah untuk dikelola itu nilainya, kadar timahnya juga beda-beda, jadi biayanya juga beda-beda,” imbuhnya.
Kejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengemukakan korporasi yang ditetapkan tersangka yaitu PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," kata Febrie saar konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1). (tan/jpnn)