Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
Abrar juga menyatakan untuk menilai dana Jamrek itu ada hitung-hitungannya dari Kementerian ESDM.
"Jaksa tak punya kompetensi dan kewenangan untuk itu. Yang bisa menilai itu hanya Kementerian ESDM, kementerian teknis. UU Minerba menyebut bahwa izin pertambangan itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tetapi faktanya izin-izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM hingga terjadi kekisruhan," katanya.
Terpisah, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejaksaan Agung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai terangka korporasi alih-alih membidik PT Timah.
“Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah,” kata dia.
Dia menuturkan korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Kedua, korporasi tidak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang lebih luas. Dan ketiga, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
“Sekarang dengan perusahaan yang ada ini, tentu perusahaan ini dilihat terlebih dahulu. Kan, mereka ini perusahaan yang memang secara kontraktual melaksanakan perintah dari PT Timah. Jadi, perjanjiannya adalah perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang dikuasakan kepada mereka,” tukas Jamin.
"Jadi, pertanggungjawaban yang dilakukan harusnya tidak dapat diberikan kepada 5 perusahaan ini, karena mereka cuma melaksanakan. IUP nya milik PT Timah. Terus hasil dari pengelolaannya diserahkan ke PT Timah, dan PT Timah juga yang menjual. Jadi, di mana pertanggung jawaban dari orang yang memberikan kuasa untuk melakukan pekerjaan. Itulah harusnya PT Timah yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Itu yang pertama,” tandasnya.
Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam penersangkaan korporasi di perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki legalitas, berpengalaman dan dimiliki oleh swasta murni.