Langkah Kejagung Mengusut Tuntas Korupsi PT Timah Tuai Apresiasi
Selasa, 20 Februari 2024 – 14:23 WIB
Tujuannya agar memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Kan, kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, Rp 200 Triliun lebih," tutur Uchok.(mcr10/jpnn)