Langkah KPU Agar KPPS di Pemilihan Serentak 2020 Bebas dari COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi COVID-19 atau rapid test.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjamin kesehatan penyelenggara pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020,
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 disebutkan anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.
Lalu bagaimana jika hasil swab anggota KPPS dinyatakan positif Covid-19?
Terdapat aturan bahwa KPU boleh mengganti anggota KPPS jika memenuhi tiga unsur, yaitu apabila anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.
KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19.
Namun di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
Salah satu yang tergolong dalam “alasan tertentu” adalah karena dinyatakan positif Covid-19, sehingga tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai KPPS.
Hal ini mengingat masa kerja anggota KPPS yang hanya satu bulan, sementara yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi selama 14 hari di tengah persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum).