Lantamal V Bangun Jembatan Penghubung Antar Kampung
Pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jembatan terdiri dari pemerintah sebagai pemilik (owner) sekaligus pembuat kebijakan (policy maker), pengusaha/kontraktor sebagai penyedia jasa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap infrastruktur jembatan.
Ia meminta para pemangku kepentingan harus bersama-sama melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sehingga infrastruktur jembatan yang dibangun tersebut tidak hanya berfungsi sebagaimana mestinya tapi juga berwawasan lingkungan. “ Produk infrastruktur yang dihasilkan haruslah ramah terhadap lingkungan,” tegas Didik.
Untuk diketahui, pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mengatur masalah pembangunan jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan. Dalam implementasi di lapangan peraturan dan pedoman tersebut telah dimasukkan dalam pasal syarat-syarat kontrak, sehingga kontraktor sebagai penyedia jasa wajib melaksanakan pasal-pasal tersebut.
“Semoga pembangunan ini bisa memberikan manfaat lebih banyak pada pasyarakat sekitar dan bisa meningkatkan kesejahteraannya dimasa datang,” ujar Didik.(fri/jpnn)