LaNyalla Ingatkan Jokowi soal Kembali Diizinkannya Pengerukan Pasir Laut
“Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi Indonesia menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” katanya.
LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif.
"Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisai kerusakan lingkungan," ujar LaNyalla.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!