LaNyalla: Selangkah Lagi Tanah Surat Ijo Surabaya Tuntas
"Prinsipnya dalam rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Jadi, nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya," kata LaNyalla.
Penyelesaian masalah itu menurut dia bukan hal mustahil. Sebab, hal serupa di daerah bisa terselesaikan dengan menerbitkan sertifikat hak milik atau SHM massal sebagaimana program Presiden Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020 pemerintah kota sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami apresiasi inisiasi Ketua DPD RI yang menaruh perhatian kepada masyarakat Surabaya, intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan, dan menyelesaikan administrasi hukumya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan," kata Armuji.
Seperti diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain.
Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya. (*/jpnn)