Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya

Kamis, 15 April 2021 – 02:45 WIB
Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya - JPNN.COM
Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres setempat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum RH, Ansorul Huda melalui sambungan telepon dari Jember, Rabu (14/4).

"Dari awal kami tegaskan bahwa klien saya, RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.

Menurut Ansorul, kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pelecehan seksual. Baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember.

Ansorul juga belum bisa berbicara banyak terkait status tersangka kliennya itu.

"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.

Sebelumnya Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News