LaNyalla Soroti Pemutusan Perjanjian Kerja Sepihak PT Pelindo dengan Mitra
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti permasalahan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero dengan mitra.
Perjanjian tersebut meliputi reklamasi pembangunan dan pengelolaan zona logistik terminal multipurpose Teluk Lamong.
Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan Ketua DPD RI dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, BUMN dan Investasi/BKPM Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Pelindo III dan Stakeholder Pelabuhan, Jumat (17/9).
LaNyalla mengingatkan Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan indeks kemudahan berusaha di Indonesia harus diperbaiki.
Target investasi pun harus terus ditingkatkan.
"Bahkan, presiden sampai mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan beragam stimulus ekonomi, untuk memastikan semua target tersebut tercapai."
"Begitu pula dengan tugas dan fungsi DPD RI, di mana salah satunya pengawasan atas undang-undang tertentu dan implementasinya di lapangan," kata LaNyalla.
Menurut senator asal Jawa Timur ini, DPD RI wajib merespons secara cepat dan tepat dinamika yang
terjadi di daerah, sebagai representasi kepentingan daerah.
"Rapat Koordinasi yang dilakukan pun terkait dengan beberapa surat yang masuk kepada kami," ucapnya.