Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele
Kamis, 15 Juni 2023 – 07:30 WIB
Pelaku mendapatkan upah Rp 300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas.
Untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)