Laporan Antasari Baru dalam Tahap Penyesuaian
Senin, 20 Februari 2017 – 17:00 WIB
Pada konferensi pers saat Antasari mengajukan laporan, dia menuduh Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai otak kriminalisasi yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya. (Mg4/jpnn)