Laporan BPK, Target Pertumbuhan Ekonomi 2019 tidak Tercapai
Keempat, pemerintah telah merespons pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan.
Namun demikian, kata Agung pandemi Covid-19 tidak berdampak pada LKPP 2019. Menururnya, dampak pandemi Covid-19 akan disajikan dalam LKPP 2020 antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Serta potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak, penurunan kualitas utang, penurunan kualitas piutang, dan penundaan kegiatan atau konstruksi dalam pengerjaan," katanya. (boy/jpnn)