Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
Sabtu, 07 Mei 2011 – 00:37 WIB
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Perubahan akan diarahkan agar proses pencairan dana BOS bisa cepat dan masa untuk membuat laporan pertanggungjawabannya diperlonggar.
"Aturan di Permendagri Nomor 13, kita sedang melakukan kajian, kita perlonggar lagi agar pencairan lebih mudah. Pertanggungjawabannya kan per triwulan, sekarang kita beri kelonggaran jadi enam bulan laporannya," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/5).
Disebutkan, hingga Jumat sudah ada sekitar 100 kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana bos untuk triwulan kedua. "Yang belum 391 lah," ujar Gamawan.
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
Rabu, 24 April 2024 – 13:59 WIB - Pendidikan
Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
Senin, 22 April 2024 – 10:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Kriminal
Penyanyi Kafe di Surabaya Dianiaya Salah Satu Pemilik Klub Sepak Bola, Hidung Patah
Sabtu, 27 April 2024 – 19:27 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB