Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti
Oleh: Lexie KalesaranRabu, 12 Agustus 2020 – 02:15 WIB
Ada sejumlah bukti bahwa pimpinan institusi Polri memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang sampai berat seperti pemecatan terhadap 'oknum' Polri yang tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, memberikan pelrindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.***