Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti
Oleh: Lexie KalesaranProtap atau mekanisme begini telah menjadi kelaziman di institusi Polri di semua tingkatan. Langkah demikian sejalan dengan perwujudan kebijakan/program Polri yakni Promoter (profesional, modern dan terpercaya) serta humanis.
Itulah sebabnya, tidaklah bijaksana atau tidak tepat bila ada warga yang mungkin tidak setuju/keberatan terhadap penanganan suatu perkara oleh penyidik atau institusi kepolisian tingkatan tertentu memposting di media sosial (medsos) seperti facebook (fb).
Menjadi pertanyaan, apakah langkah itu bijaksana/efektif untuk penyelesaian masalahnya? Apakah tidak berdanpak hukum (melanggar KUHP atau UU ITE) bila ternyata tidak punya cukup bukti?
Seyogianya, warga (siapapun dia dan dalam kedudukan apapun) menggunakan mekanisme yang ada dan tidak menggunakan cara-cara dan ukurannya sendiri-sendiri tanpa memperhatikan dampak/efek yang ditimbulkannya.
Kalau mekanisme yang ada (telah melaporkan kasus/kajadiannya ke SPKT sudah ditempuh namun belum ada 'tanda-tanda' tindak lanjut, silakan mempertanyakan SPKT atau bagian/bidang terkait termasuk Propam (Profesi dan Pengamanan) yang berhubungan dengan etika/profesi kepolisian, soal perkembangan kasus/kejadian yang telah dilaporkan.
Bila belum ada 'tanda-tanda' perkembangan atau ada kesengajaan dari 'oknum' yang ada di SPKT atau bagian/bidang terkait yang tidak memberikan informasi perkembangan laporan yang ada, maka sampaikan ke pimpinan mereka atau pimpinan institusi Polri sesuai tingkatannya.
Kalaupun terlihat ada 'tanda-tanda' kesengajaan untuk memperlambat atau tidak memprosesnya padahal diyakini pelapor kasus/kejadiannya telah memiliki alat bukti yang cukup (memenuhi unsur) sebagaimana diatur dalam KUHP atau kode etik kepolisian, silakan sampaikan/laporkan ke pimpinan institusi di atasnya, bahkan bisa ke Mabes.
Bila pelapor menempuh/mengikuti mekanisne seperti ini, diyakini laporannya didengar dan ada tanggapannya. Bila ditemukan ada 'oknum' Polri yang 'bermain' dalam kasus yang nyatanya telah memenuhi unsur dan seharusnya diproses lebih lanjut maka diyakini akan ada sanksi terhadap 'oknum' tersebut.