Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Suatu Langkah Bijaksana
Oleh: Lexie Kalesaranjpnn.com - Pelbagai upaya dilakukan Pemerintah baik Pusat maupin Daerah dalam kerangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Institusi Kepolisian (Polri) pun tak tinggal diam.
Sejumlah upaya dilakukan pula untuk mendukung gerakan bersama pencegahan penyebaran virus tersebut.
Salah satu upaya dimaksud yang dilakukan Polri baik Mabes, Polda, Polres/Poltabes dan Polsek adalah dengan melakukan imbauan kepada masyarakat bahkan terjun bersama pemerintah dalam upaya pencegahannya.
Mabes sendiri mengeluarkan Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Ildham Azis No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Ada enam isi Maklumat tersebut. Pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kepentingan lainnya yang sejenis.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga; kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;.unjuuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.