Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar
Senin, 15 Juli 2013 – 00:44 WIB
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan wilayah atau pemukiman saja. Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Nanti, mikrolet hanya boleh beroperasi di jalan wilayah saja. Karena ke depan kami akan ganti mikrolet dengan bus sedang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta, Minggu (14/7).
Ahok menjelaskan, tiga mikrolet ini nantinya akan diganti dengan satu bus sedang. Sebelum hal itu diterapkan, maka pool Perum Penumpang Djakarta (PPD) akan disiapkan terlebih dahulu. Dengan demikian, nantinya, individu yang memiliki satu atau dua bus dapat mengelola angkutan umumnya dengan layak melalui PPD.
PPD akan menawarkan jasa servis ke para pemilik angkutan umum ini dengan harga murah. Termasuk di pool, akan dilakukan pelatihan sopir sehingga diharapkan lama kelamaan, pemilik satu dua angkutan umum dapat dilebur menjadi pemilik saham PPD.
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Hukum
Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
Jumat, 01 November 2024 – 19:20 WIB - Gadget
Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 17:15 WIB - Politik
Ipin Dampingi Khofifah Berkampanye di Pasar Subuh Trenggalek, PDIP Respons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 19:53 WIB - Hukum
Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Jumat, 01 November 2024 – 18:16 WIB