Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larang Mudik, Kemenhub Minta Bantuan Sejumlah Pemda

Minggu, 09 Mei 2021 – 19:02 WIB
Larang Mudik, Kemenhub Minta Bantuan Sejumlah Pemda - JPNN.COM
Rapat Persiapan Pelaksanaan Posko Pengendalian Transportasi Lebaran 2021 bersama sejumlah Pemerintah Daerah dan instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengimbau masyarakat menaati aturan pemerintah soal larangan mudik guna mengurangi risiko penyebaran penularan _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19).

Hal ini disampaikannya saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Posko Pengendalian Transportasi Lebaran 2021 bersama sejumlah Pemerintah Daerah dan instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang, sejak bulan lalu.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," tutur Dirjen Budi.

Dirjen Budi menegaskan berkaitan dengan kebijakan yang ada, pihaknya (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti.

Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya pemerintah daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kami akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," jelas Dirjen Budi saat rapat di Terminal Tipe A Mangkang.

Kemenhub sudah menentukan kendaraan yang boleh melewati batas luar kota selama pelarangan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News