Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy sangat prihatin karena masih ada empat puluhan sekolah di Bali melarang siswanya menggunakan Jilbab.
Aboebakar mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan MPR untuk memberikan training kepada para kepala sekolah tersebut. Menurutnya, training itu diberikan berkaitan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Kontitusi dan Perlindungan HAM.
"Hal ini diperlukan agar mereka bisa memahami apa sebenarnya pendidikan itu, dan bagaimanakah pendidikan itu seharusnya dilakukan," kata Aboebakar, Minggu (2/3).
Ia menjelaskan tujuan dari pendidikan nasional menurut pasal 3 UU nomor 20 tahun 2003, adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Nah memakai jilbab kan bagian dari upaya implementasi ketaqwaan tersebut," kata Aboebakar.
Seharusnya, Aboebakar menilai ini lebih implementatif dan harus didukung, karena pemakaian jilbab berarti mendukung internalisasi nilai-nilai moral yang menjadi tujuan pendidikan.
Menurut dia, bila pihak sekolah melarangnya sama saja tidak memahami apa sebenarnya tujuan dari pendidikan itu sendiri. "Bisa jadi ini merupakan bukti dari bagian kegagalan proses pendidikan di republik ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Di sisi lain, kata dia, para kepala sekolah ini sepertinya perlu di training kembali soal konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.