Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining
Minggu, 02 Maret 2014 – 15:42 WIB
"Pelarangan pemakaian Jilbab di sekolah adalah pelanggaran Konstitusi karena Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," lanjut dia.
Jaminan ini, ia menambahkan, kemudian dipertegas melalui pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Selain melanggar konstitusi, tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak asasi manusia. Sudah sangat jelas rekomendasi yang diberikan komnas HAM soal ini," ungkapnya. (boy/jpnn)