Laskar Rakyat Jokowi Bersiap Somasi PT PLN dan Menteri ESDM, Ada Apa?
“Hal ini kami menilai tindakan Menteri ESDM tidak memahami tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) dan bahkan yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan Desiminasi RUPTL PLN 2021-2030 tanggal 5 Oktober 021, berbanding terbalik dengan kebijakan di kementerian yang beliau pimpin,” kata Ridwan.
“Itu artinya, kami dapat menyimpulkan bahwa beliau (Menteri ESDM Arifin Tasrif), tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas kementerian ESDM dan gagal melaksanakan arahan penugasan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres No 14 tahun 2017,” ujar Ridwan.
Ridwan mengingatkan kedua perpres tersebut memerintahkan PT PLN untuk meng-aupdate progres kepada pemerintah melalui kementerian yang terkait termasuk kementerian ESDM.
Untuk itu, menurut Ridwan, Laskar Rakyat Jokowi sesegera mungkin menyiapkan sejumlah materi dan melayangkan somasi serta menyampaikan laporan secara tertulis kepada Presiden Jokowi. Termasuk arahan presiden soal konversi bahan bakar minyak solar ke LNG diatur dalam KEPMEN 13 K dan lemahnya pengawasan.
“Penerapan persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Kementerian ESDM,” ungkap Ridwan.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!