LBH Pelita Umat Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Melenyapkan Aset Negara
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 157 ayat (2) RUU Cipta Kerja yang berbunyi "Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab Lembaga."
Ketiga, bahwa terdapat adanya potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara dengan berubahnya kata 'aset negara' menjadi 'aset lembaga' dan kata 'kerugian negara' menjadi 'kerugian lembaga'.
Jika aset negara yang dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), kata Chandra, aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi aset lembaga.
Keempat, menurut Chandra bahwa apabila LPI tidak dapat mengelola investasinya atau mengalami kerugian ataupun mengalami kejadian luar biasa yang menyebabkan kerugian, negara dapat berpotensi kehilangan aset-asetnya.
"Apabila kerugian tersebut hanya disebut kerugian lembaga, maka negara berpotensi kehilangan hak penguasaan terhadap aset-aset tersebut," sebut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI ini.
Kelima, Chandra menyatakan bahwa apabila terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam nomor tiga dan empat. Maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui, RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR menjadi UU pada Senin (5/10) lalu mendapat penolakan dari banyak pihak.
Selain dua partai di DPR, yakni Demokrat dan PKS, berbagai elemen buruh juga menggelar mogok nasional menolak UU dengan konsep omnibus law itu.(fat/jpnn)