LBH Pelita Umat Singgung Latar Belakang Agama Ustaz Yahya Waloni
"Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil," tandas Chandra.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).
Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: