Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin
jpnn.com, JAKARTA - Lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum pejabat untuk menerima gratifikasi. Baik berupa parsel berisi uang, barang, maupun fasilitas tertentu.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ.
BACA JUGA : Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan pemberian lain dalam bentuk parsel.
''Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,'' kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.
BACA JUGA : Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir menegaskan, seluruh jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup mana pun.
''Kita mengikuti edaran tersebut,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (17/5).