Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin
Sabtu, 18 Mei 2019 – 23:27 WIB
Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, surat edaran itu melarang pejabat dan PNS mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
''Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas (mobdin) operasional untuk mudik,'' pungkas Tjahjo. (far/c17/oni/jpnn)