Lebih 50 Persen PNS Dililit Utang
Kamis, 27 Oktober 2011 – 07:21 WIB
"Saya mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak macam-macam karena ada sanksi tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang akan saya tegakan dan saya meminta pada semua unsur masyarakat untuk mengadukan bila ada PNS yang berkeliaran tidak jelas saat jam kerja," tegasnya.
Dalam peraturan ini bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-20 hari tanpa alasan akan berikan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Bila melampaui 30 hari akan dilakukan penurunan pangkat lebih rendah satu tahap. Bila mangkir dalam 30 hari akan diturunkan pangakat tiga tahap lebih rendah. Bila PNS mangkir selama 46 hari dalam setahun tanpa alasan jelas akan dikenai sangsi diberhentikan.(rp4)