Lebih Banyak Honorer jadi PNS Dibanding Pelamar Umum
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Syafruddin mengatakan, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif.
Namun di sisi lain, pemerintah juga memerhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Termasuk di dalamnya honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS," ujar mantan Wakapolri ini di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).
Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK bisa diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga bisa mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dia melanjutkan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mulai dari pengadaan sampai pensiun. Hal itu juga berlaku bagi honorer K2 serta pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, untuk bisa diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
Dia memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.
Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada 2013, dilakuan tes untuk tenaga honorer K2 dan sebanyak 209.872 orang.