Legalisir Akta Kelahiran jadi Syarat PPDB Bikin Repot Ortu
“Sejak pagi kami di sini, baru kali ini juga disuruh legalisir. Menumpuk semua orang di sini, dan ini memang membuat lelah dan mengantri. Ini mempersulit pendaftaran saja,” ujarnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Ahmad Yani mengatakan hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah menjadi persyaratan sesuai dengan Permendikbud 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dikatakannya, karena saat ini dengan zonasi yang menjadi kunci yakni Kartu Keluarga (KK) sehingga wajib harus ada bukti pendukungnya yang sah. Karena yang dibutuhkan hanya fotokopi dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran sebagai bukti.
“Hal ini memang sudah sesuai dengan peraturannya, sehingga orang tua tidak perlu mengeluh. Pikirkan saja manfaat dari jangka panjangnya. Repot hanya di awal saja, karena sistemnya sudah menjadi online,” jelasnya.
Lanjutnya, PPDB jenjang SMA dan SMK untuk jalur keluarga miskin nanti akan mulai dilaksanakan 28 Juni hingga 30 Juni mendatang setelah pilkada. Kemudian dilanjutkan dengan jalur prestasi dan zonasi pada 2 Juli hingga 4 Juli. “PPDB ini juga mengikuti zonasi berdasarkan kelurahan,” pungkasnya. (*/naa/zia)