Legalisir Akta Kelahiran jadi Syarat PPDB Bikin Repot Ortu
jpnn.com, TARAKAN - Sejumlah persyaratan pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dikeluarkan Kemendikbud dikeluhkan sejumlah orang tua.
Beberapa syarat yang diterapkan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 2018 tentang PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) dianggap memberatkan sejumlah orang tua murid.
Di antaranya mengenai pemberlakukan legalisir akta kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar PPDB khususnya tingkat SM/SMK. Imbasnya, seperti yang terjadi Senin (25/6) lalu, ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tampak disesaki pengunjung yang hendak mengurus legalisir akta kelahiran.
Banyak dari orang tua murid yang mengeluhkan hal ini, karena baru tahun ini diberlakukan syarat yang dianggap memberatkan.
Seperti yang diakui salah seorang warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, Sinta (45) yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA dan diharuskan memenuhi syarat untuk PPDB berupa legalisir akta kelahiran anak.
Dia mengakui cukup bingung dengan adanya syarat ini, karena tahun sebelumnya tidak ada persyaratan ini dan menurutnya cukup memberatkan. “Kami sudah mengantre dari pagi, dan ternyata sangat banyak orang. Saya hanya mempertanyakan untuk apa syarat ini, padahal aslinya juga diminta,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh salah satu warga Kelurahan Karang Harapan, Dahlia (48). Sebagai orang tua, dirinya hanya mencoba untuk memenuhi apa yang diinginkan oleh pemerintah, termasuk dalam mendaftarkan anaknya sekolah. sejak pagi, bahkan dirinya bersama anaknya mengantre untuk legalisir akta kelahiran.
Bersamaan pula, banyaknya orang yang juga melakukan hal yang sama, ditambah dengan calon mahasiswa baru yang juga melakukan legalisir sehingga ruang pelayanan Disdukcapil menjadi penuh dan harus mengantre.