Legalkan Pungutan Keamanan, Kapolda Sulteng Dikritik
Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:10 WIB
PALU – Polemik Bantuan Kemanan Desa (Bankamdes) yang melakukan pungutan tanpa payung hukum mengundang keprihatinan wakil rakyat. Keprihatinan itu lebih disebabkan karena institusi Polda sebagai benteng penegakan hukum di daerah ternyata melakukan praktik yang tidak sesuai koridor hukum. Misalnya dengan melegalkan Bankamdes melakukan pungutan terhadap warga tanpa payung hukum semacam peraturan daerah (Perda) atau aturan-aturan lain yang mengesahkan pungutan itu. ‘’Kalau pungutan tidak ada payung hukumnya, itu ilegal,’’ tandas anggota DPRD Sulteng Zainal Daud. Menurut Zainal, pungutan Bankamdes yang diprakarsai Kapolda Sulteng, Brigjen Dewa Parsana, perlu dikaji lebih jauh khususnya dari aspek hukumnya. Sebagai institusi penegak hukum, katanya Polda mungkin punya alasan yuridis untuk membenarkan pungutan tersebut. Olehnya Kapolda Dewa Parsana perlu menjelaskan secara gamblang agar masalah ini klir dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
‘’Sebagai wakil rakyat perlu Kapolda diundang untuk didengarkan keterangannya di forum rapat dengar pendapat. Bankamdes telah menjadi polemik olehnya Kapolda perlu menjelaskan masalah ini di forum dewan,’’ lugas politisi PKB ini.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran Polda Sulteng dengan gabungan komisi DPRD Sulteng tersebut, ungkap anggota komisi II DPRD Sulteng, ini perlu digelar untuk mengetahui duduk permasalahan seputar Bankamdes yang belakangan terus menerus menyita perhatian publik. Bahkan menurut Zainal, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan instabilitas karena kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulteng, katanya masih mengundang pertanyaan sebagian kalangan di masyarakat.
PALU – Polemik Bantuan Kemanan Desa (Bankamdes) yang melakukan pungutan tanpa payung hukum mengundang keprihatinan wakil rakyat. Keprihatinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:22 WIB - Daerah
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:47 WIB - Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Dahlan Iskan
Partner Dansa
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:21 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:27 WIB - Sepak Bola
Menjelang Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Sedih
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:40 WIB