Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legalkan Pungutan Keamanan, Kapolda Sulteng Dikritik

Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:10 WIB
Legalkan Pungutan Keamanan, Kapolda Sulteng Dikritik - JPNN.COM
PALU – Polemik Bantuan Kemanan Desa (Bankamdes) yang melakukan pungutan tanpa payung hukum mengundang keprihatinan wakil rakyat. Keprihatinan itu lebih disebabkan karena institusi Polda sebagai benteng penegakan hukum di daerah ternyata melakukan praktik yang tidak sesuai koridor hukum. Misalnya dengan melegalkan Bankamdes melakukan pungutan terhadap warga tanpa payung hukum semacam peraturan daerah (Perda) atau aturan-aturan lain yang mengesahkan pungutan itu. ‘’Kalau pungutan tidak ada payung hukumnya, itu ilegal,’’ tandas anggota DPRD Sulteng Zainal Daud.

Menurut Zainal, pungutan Bankamdes yang diprakarsai Kapolda Sulteng, Brigjen Dewa Parsana, perlu dikaji lebih jauh khususnya dari aspek hukumnya. Sebagai institusi penegak hukum, katanya Polda mungkin punya alasan yuridis untuk membenarkan pungutan tersebut. Olehnya Kapolda Dewa Parsana perlu menjelaskan secara gamblang agar masalah ini klir dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

‘’Sebagai wakil rakyat perlu Kapolda diundang untuk didengarkan keterangannya di forum rapat dengar pendapat. Bankamdes telah menjadi polemik olehnya Kapolda perlu menjelaskan masalah ini di forum dewan,’’ lugas  politisi PKB ini.

Rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran Polda Sulteng dengan gabungan komisi DPRD Sulteng tersebut, ungkap anggota komisi II DPRD Sulteng, ini perlu digelar untuk mengetahui duduk permasalahan seputar Bankamdes yang belakangan terus menerus menyita perhatian publik. Bahkan menurut Zainal, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan instabilitas karena kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulteng, katanya masih mengundang pertanyaan sebagian kalangan di masyarakat.

PALU – Polemik Bantuan Kemanan Desa (Bankamdes) yang melakukan pungutan tanpa payung hukum mengundang keprihatinan wakil rakyat. Keprihatinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News