Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim AgungKamis, 23 Juli 2009 – 18:28 WIB
"Bayangkan, orang yang sudah dibebaskan, lalu dihukum kembali dengan upaya hukum luar biasa, atau PK yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak menurut KUHAP, dalam hal ini jaksa atau institusi-institusi penegak hukum yang jadi representasi negara," lanjutnya.
Selain telah melanggar undang-undang, Keputusan Majelis Hakim MA itu sendiri menurut Leica, juga bertentangan dengan sikap hukum MA yang telah melarang jaksa untuk melakukan PK. "Mahkamah Agung sendiri yang melarang pihak jaksa untuk melakukan PK, dan pihak Mahkamah Agung pula yang melanggarnya melalui keputusan Majelis Hakim MA," tegasnya.